CaraMengisi SPT Tahunan PNS di bawah 60 juta. Jika penghasilan di bawah 60 juta, maka langkahnya sangat mudah, jauh lebih sederhana. Langkah-langkahnya sebagai berikut: Siapkan dokumen bukti potong 1721A2 dari bendahara/keuangan. Siapkan dokumen bukti potong FINAL dari bendahara/keuangan. Siapkan daftar harta yang dimiliki per 31 Desember 2021. Cara Menghitung Pajak Guru Pns from Guru PNS adalah guru yang bekerja di sekolah swasta atau lembaga pemerintah. Mereka harus membayar pajak berdasarkan jenis penghasilan yang mereka terima. Beberapa guru PNS juga harus membayar pajak penghasilan tambahan yang mereka terima dari jenis penghasilan lain seperti honorarium. Untuk menghitung pajak yang harus dibayar, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, guru PNS harus mengetahui berapa jumlah penghasilan yang harus dikenakan pajak. Kedua, ada beberapa tarif pajak yang berlaku di Indonesia. Ketiga, guru PNS harus tahu bagaimana menghitung pajak yang harus dibayar. Penghasilan yang Harus Dikenakan PajakTarif Pajak yang Berlaku di IndonesiaMenghitung Pajak yang Harus DibayarKetentuan Pembayaran PajakKesimpulan Penghasilan yang Harus Dikenakan Pajak Guru PNS harus mengetahui jenis penghasilan yang berlaku untuk dikenakan pajak. Guru PNS hanya harus membayar pajak untuk penghasilan yang berasal dari jabatan atau pekerjaan yang dipegang. Selain itu, guru PNS juga harus membayar pajak untuk investasi atau keuntungan yang didapatkan dari surat berharga atau aset lainnya. Jika guru PNS memiliki penghasilan tambahan seperti honorarium, mereka juga harus membayar pajak untuk penghasilan tersebut. Tarif Pajak yang Berlaku di Indonesia Tarif pajak yang berlaku di Indonesia adalah tarif progresif, dimana tarif pajak yang harus dibayar semakin tinggi ketika jumlah penghasilan semakin tinggi. Tarif pajak yang berlaku di Indonesia adalah 5%, 15%, 25%, 30%, dan 35%. Tarif pajak maksimum yang berlaku di Indonesia adalah 35%. Guru PNS harus membayar pajak sesuai dengan jenis penghasilan yang mereka terima dan tarif pajak yang berlaku. Menghitung Pajak yang Harus Dibayar Setelah mengetahui jenis penghasilan yang berlaku untuk dikenakan pajak dan tarif pajak yang berlaku, guru PNS dapat menghitung jumlah pajak yang harus dibayar. Cara menghitung pajak yang harus dibayar adalah dengan menambahkan jumlah penghasilan yang akan dikenakan pajak. Setelah itu, guru PNS harus menghitung jumlah pajak yang harus dibayar dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku. Guru PNS juga harus menghitung jumlah pajak penghasilan tambahan yang harus dibayar jika mereka memiliki penghasilan tambahan seperti honorarium. Setelah menghitung jumlah pajak yang harus dibayar, guru PNS dapat membayar pajak yang telah ditentukan. Ketentuan Pembayaran Pajak Selain menghitung jumlah pajak yang harus dibayar, guru PNS juga harus mematuhi ketentuan pembayaran pajak yang berlaku di Indonesia. Ketentuan pembayaran pajak yang berlaku di Indonesia adalah pembayaran pajak harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan. Guru PNS juga harus membayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda atau sanksi pajak yang dapat diberikan oleh pemerintah. Kesimpulan Guru PNS harus membayar pajak berdasarkan jenis penghasilan yang mereka terima. Untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar, guru PNS harus mengetahui jenis penghasilan yang berlaku untuk dikenakan pajak, tarif pajak yang berlaku, dan cara menghitung pajak yang harus dibayar. Guru PNS juga harus mematuhi ketentuan pembayaran pajak yang berlaku untuk menghindari sanksi atau denda pajak yang dapat diberikan oleh pemerintah. Dengan demikian, guru PNS dapat menghitung jumlah pajak yang harus dibayar dengan benar dan tepat waktu. Pembacainfo honorer k2 kebijakan penghentian sementara alias moratorium rekrutmen CPNS masih berlaku Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Komisi II DPR RI meminta tenaga honorer diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) secara langsung tanpa tes dan meminta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat tunjangan Info Liga 1 Info Liga 2 Info Liga 3 PERSIB Cara menghitung PPN mungkin susah-susah gampang. Terlebih dengan tarif baru yang kini sudah berlaku dari 10% menjadi 11%. Mari simak cara menghitung PPN serta penjelasan seputar PPN itu sendiri dalam artikel berikut ini. Tarif dan Cara Menghitung PPN Setiap jenis pajak memiliki tarif dan cara perhitungan yang berbeda-beda. Kali ini kita akan khusus membahas tarif dan cara menghitung PPN. Untuk lebih memudahkan penjelasan, akan disertakan pula contoh soal dan cara penyelesaiannya. Untuk lebih jelasnya lagi, mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini. Pengertian PPN Sebelum membahas cara menghitung PPN, mari kita segarkan lebih dulu ingatan kita mengenai pengertian PPN dan seluk beluknya. Secara definisi, Pajak Pertambahan Nilai PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap barang dan jasa yang memiliki pertambahan nilai dalam peredarannya dari konsumen dan produsen. PPN disebut juga Value Added Tax VAT atau Goods and Service Tax GST. PPN merupakan jenis pajak tidak langsung karena iuran pajaknya disetorkan oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak. Dengan kata lain, penanggung pajak tidak perlu menyetorkan langsung pajak yang ditanggungnya. Pelajari lebih lanjut mengenai solusi pengelolaan ribuan faktur pajak elektronik dalam 1 klik saja. Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN Dilakukan oleh PKP Pihak yang berhak memungut PPN adalah pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak PKP. PKP bisa orang pribadi maupun badan yang memiliki jumlah penjualan barang atau jasa lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Hal tersebut sesuai dengan PMK Nomor 197/ Bagi pengusaha yang pendapatannya masih belum mencapai Rp4,8 M, maka tidak wajib menjadi PKP. Namun, pengusaha itu boleh memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Dalam PPN, dikenal juga istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran merupakan PPN yang dipungut saat PKP menjual Barang Kena Pajak BKP/Jasa Kena Pajak JKP. Sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayarkan ketika PKP membeli, memperoleh BKP/JKP. Pelaporan PPN dilakukan oleh PKP paling lambat pada akhir bulan berikutnya.. Baca Juga Cara Membuat Dokumen Lain Pajak Masukan dan Pajak Keluaran di OnlinePajak Tarif PPN Setiap jenis pajak memiliki tarif pajaknya masing-masing. Begitupun dengan PPN. Tarif PPN adalah11%. Namun, kita juga mengenal tarif PPN sebesar 0% yang diterapkan atas Ekspor BKP tidak berwujud. Ekspor BKP berwujud. Ekspor Jasa Kena Pajak. Cara Menghitung PPN Untuk menghitung PPN, kita harus menggunakan rumus yakni tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak DPP atau 11% x DPP. Agar lebih mudah memahami penggunaan tarif tersebut, mari kita lihat bersama contoh kasus di bawah ini. Contoh kasus PT. Cinday merupakan PKP yang menjual BKP pada PT. ABC dengan harga Maka, PPN terutang yang perlu disetorkan adalah PPN terutang 11% x = Jadi, PPN menjadi pajak keluaran yang dipungut PT. Cinday dari PT ABC adalah Dasar Hukum PPN Dasar hukum atas pengenaan PPN adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Dalam UU PPN tersebut diatur hal-hal yang berkaitan dengan PPN seperti objek PPN, tarif PPN, tata cara penyetoran dan pelaporan, dan sebagainya. Objek PPN Berikut ini objek-objek yang dikenakan PPN Penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha. Impor BKP. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Ekspor BKP berwujud atau tidak berwujud dan ekspor JKP oleh PKP. Ekspor JKP oleh PKP. Kesimpulan PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap barang dan jasa yang memiliki pertambahan nilai dalam peredarannya dari konsumen dan produsen. Tarif PPN sebesar 11%. Cara menghitung PPN Tarif PPN x DPP 11% x DPP. Demikianlah ulasan tentang PPN, tarif, objek, cara menghitung PPN, dan contoh kasusnya. Bagi PKP yang ingin mengelola PPN, Anda bisa membuat dan melaporkan faktur pajak atau membayar PPN terutang dengan menggunakan aplikasi OnlinePajak. Aplikasi OnlinePajak merupakan aplikasi yang dapat membantu Anda dalam menuntaaskan kewajiban perpajakan maupun bisnis Anda dengan proses yang lebih sederhana. Anda tidak hanya dapat melakukan setor dan lapor pajak, namun bisa juga menghitung pajak Anda secara otomatis, membuat faktur pajak sebanyak-banyaknya, dan mengirimkannya sekaligus ke klien Anda. Semua bisa Anda lakukan hanya dalam 1 aplikasi terintegrasi, OnlinePajak. Daftar sekarang dan rasakan kemudahannya. Jikatidak ada perubahan, berarti THR PNS 2022 tanpa tukin akan berlaku seperti 2021. Jika sama ketentuannya, besaran THR Lebaran 2022 untuk PNS terdiri atas gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. THR Lebaran 2022 untuk PNS tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya. Tahukah anda bahwa Tunjangan Profesi Guru TPG PNS dikenakan Pajak Penghasilan PPh, sehingga uang nan diterima kebanyakan sudah dikurangi PPh. Di Indonesia, perbedaaan Gaji golongan III dengan golongan IV bukan berbeda jauh. Tetapi PPh-nya berbeda jauh. Pajak penghasilan PPh Guru golongan III cuma 5% sedangan PPh Temperatur PNs golongan IV adalah 15%. Itulah sebabnya terkadang penerimaan tahir TPG golongan III dan golongan IV nan seangkatan lebih lautan nan diterima golongan III tatap contoh perhitungan Ini Contoh cara Runding PPh TPG kerjakan membuktikan pernyataan di atas, sekaligus dalam rangka pengisian SPT Tahun 2016, berikut ini sekadar publikasi cara Perhitungan PPh TPG Tahun 2016, dengan kadar sebagai berikut Tunjangan Profesi Guru PNS Tahun Anggaran 2016 disalurkan bersendikan Gaji Ki akal sesuai Golongan dan Masa Kerja pada Daftar Gaji bulan Januari 2016 PP Tahun 2015 Prosentase PPh Pasal 21 lakukan PNS Golongan III = 5 % dan untuk PNS Golongan IV = 15 % Rumus Perhitungan PPh TPG Tahun 2016 = Jumlah Bulan x Prosentase PPh x Gaji Pokok Pola a. Guru “A” Golongan III/d dengan Masa Kerja 16 Tahun dengan NPWP XXXXXXXXXXXXXXX , sreg tahun 2016 mengakui TPG selama 12 rembulan Gaji Pokok Gol III/d MK 16 Th Jan-2016 sesuai Tahun 2015 = PPh TPG Tahun 2016 = Jumlah Wulan x % PPh x Gaji Pokok = 12 x 5 % x = Jadi TPG bersih yang diterima n domestik setahun = 12 – yakni b. Temperatur “B” Golongan IV/a dengan Masa Kerja 16 Tahun dengan NPWP XXXXXXXXXXXXXXX , pada musim 2016 menerima TPG selama 12 wulan Gaji Sentral IV/a MK 16 Th Jan-2016 sesuai Tahun 2015 = PPh TPG Tahun 2016 = Jumlah Rembulan x % PPh x Gaji Pokok = 12 x 15 % x = Jadi TPG bersih nan diterima dalam setahun = 12 yaitu 37901160 Jadinya PNS golongan III/d mendapat penghasilan bertambah besar daripada golongan IV/a. Itulah hasilnya, Ironi enggak itulah faktanya. = Baca Juga = KartuPrakerja adalah bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya "Hari ini pembayaran gaji tenaga honorer untuk Desember 2020 telah kita bayarkan, namun untuk TPP PNS akan kita bayarkan di Januari 2021," ujar Riswady saat dikonfirmasi pada Rabu, (30/12/2020) Bagi para guru atau tenaga kependidikan bisa mengecek apakah termasuk PPPK guru merupakan salah satu ASN yang lowongannya dibuka oleh pemerintah beberapa waktu lalu bersamaan dengan pembukaan pendaftaran calon pegawai negeri sipil jalur Pegawai Negeri Sipil PNS. Baik PNS maupun PPPK, keduanya merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara ASN yang nantinya ditempatkan di pemerintahan pusat dan badan Kepegawaian Negara BKN ASN merupakan sebuah profesi yag ditujukan kepada pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan guru merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang Undang-undang UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 5 tentang ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat sebagai PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pengertian PPPK yang tertuang dalam Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. PPPK didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat jadi pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan dengan PNS, PPPK bukan pegawai tetap di pemerintahan sebagaimana statusnya yang tidak tetap, fasilitas yang didapatkan tentu berbeda dengan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, sejumlah hak yang dapat diterima oleh PPPK adalah gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Fasilitas ini sedikit berbeda dengan PNS yang mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tahun 2021 seleksi PPPK untuk pertama kalinya digelar oleh BKN dan ditujukan untuk guru. Lewat keputusan BKN ini juga maka bisa diketahui bahwa guru di seluruh Indonesia tidak lagi mengikuti CPNS. Melainkan mengikuti seleksi khusus PPPK untuk ini ditujukan khusus untuk guru honorer yang mana menjadi jawaban atas permintaan dari seluruh guru honorer di Indonesia. Karena selama ini banyak guru honorer yang mengeluh kesulitan untuk lolos CPNS. Dimana masih banyak yang lolos CPNS di formasi guru berasal dari fresh seleksi yang dibuat khusus ini maka kesempatan guru honorer menjadi ASN lebih besar. Tentunya dengan memenuhi sejumlah syarat yang juga disesuaikan dengan peraturan yang berlaku yaitu lolos seleksi dan memenuhi syarat lain untuk bisa mengikuti PPPK yang diterima para guru yang lolos seleksi PPPK kemudian disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Perhitungan pokoknya adalah gaji pokok setelah dikurangi pajak penghasilan. Setiap guru PPPK kemudian berkesempatan untuk mendapatkan kenaikan kenaikan gaji guru PPPK ini sendiri dibagi menjadi dua golongan, yakni Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa. Proses kenaikan gaji ini sendiri kemudian juga akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang juga tidak hanya menerima gaji pokok saja tetapi juga menerima tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja. Tunjangan ini diberikan kepada PPPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana berlaku bagi PNS. Tunjangan ini terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tujangan jabatan fungsional serta tunjangan Surat Menteri Keuangan Nomor 952/MK/02/2019 pada tanggal 27 Desember 2019 menyebutkan bahwa gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I hingga XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, dan juga ditambah faktor pajak sebesar 15 gaji PPPK ke dalam golongan I-XVII, menggunakan pendekatan jenjang pendidikan dengan rincian pertama jenjang SD = golongan PPPK I, kedua SMP sederajat = golongan IV, ketiga SLTA/Diploma I sederajat = golongan V, keempat Diploma II = golongan VI, kelima Diploma III = golongan VII, keenam Sarjana/Diploma IV = golongan IX, ketujuh Pascasarjana S2 = golongan X, kedelapan Pascasarjana S3 = golongan berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerja sebagai berikut1. Golongan I PPPK masa kerja 0 tahun memperoleh gaji Rp Untuk masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji Rp Golongan II PPPK masa kerja 3 tahun memperoleh gaji Rp Untuk masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji Rp Golongan III PPPK masa kerja 3 tahun memperoleh gaji Rp Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji Rp Golongan IV PPPK masa kerja 3 tahun memperoleh gaji Rp Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji Rp Juga Seleksi PPPK Tahap 3 Untuk Siapa? Simak Siapa Saja yang Bisa Daftar Seleksi P3K Guru Tahap 35. Golongan V PPPK masa kerja nol tahun memperoleh gaji Rp Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp DIKLAT GRATISSSSS 40 JP SPESIAL AWAL TAHUN “Membuat PTK Untuk Kenaikan Pangkat” yang diselenggarakan oleh Erlin Yuliana
SemogaTabel Angka Kredit Guru dan Cara Menghitung DUPAK ini dapat berguna bagi anda dalam menghitung angka kredit guru. Kritik dan saran senantiasa saya harapkan demi kemajuan blog ini dimasa yang akan datang. Dalam blog ini juga saya sediakan banyak Administrasi Sekolah Lengkap lainnya baik yang menyangkut Administrasi Pembelajaran, TU, Kepala Sekolah, Keuangan, dan lain sebagainnya.
To calculate Grade Point Average GPA enter the weight/credits and the grade for each of the courses you wish to include in the calculation. For a simple average grade calculation enter the weight of 1 for each entered grade or leave the Weight/Credits fields empty. Optionally, you can also enter the course names. To display the Description fields select the Show Course Description fields check box and press the Calculate button. To add more courses click on the Add Row button. Press the Calculate button to display the results, including the total credits, the total grade points and the calculated GPA value. Letter/Alpha grades To perform calculations Letter/Alpha grades will be converted to numbers as per scale see the table below. The Get Link button generates a permanent URL for this page with all currently entered data and then shortens it using the Bitly service. If you save or bookmark the short link, you can return to your calculation at a later time. This grade conversion table is used at the National University of Singapore NUS Letter GradeGrade PointA+ Information Source National University of Singapore NUS - Grade Points This tool is intended to be used as a guide only. Contact your school or institution for an exact determination. Please note that all Bitlinks are public but anonymous; therefore, use at your discretion. All short links for this page created earlier with URL Shortener will continue to redirect to the intended destination.
PerhitunganGaji PNS Lulusan SMA. b. Gaji PNS Lulusan D III. Profil: Lulusan D III; Golongan II c; Jabatan Pranata Komputer Pelaksana; Masa kerja 2 Tahun; Status Tidak Kawin (TK) dan Menikah dengan 2 anak (M/2) Perhitungan Gaji PNS Lulusan D III. b. Gaji PNS Lulusan s1. Profil: Lulusan S1; Golongan III a; Jabatan Pranata Komputer Pertama; Masa kerja 2 Tahun
Berita > Infografis INFOGRAFIS PAJAK Archie Teapriangga Jumat, 03 Juli 2020 1230 WIB Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Topik infografis pajak , pajak penghasilan , guru KOMENTAR 0 /1000 Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. ARTIKEL TERKAIT Selasa, 13 Juni 2023 1100 WIB INFOGRAFIS PAJAK Fasilitas Pengurangan PPh PHTB di Ibu Kota Nusantara Senin, 12 Juni 2023 1709 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Banyak Peserta Tak Lulus, Passing Grade Seleksi PPPK Dikaji Ulang Minggu, 11 Juni 2023 1100 WIB INFOGRAFIS PAJAK Pajak Penghasilan Nol Persen untuk UMKM di Ibu Kota Nusantara Sabtu, 10 Juni 2023 1200 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai BERITA PILIHAN Selasa, 13 Juni 2023 1715 WIB DITJEN PAJAK Prioritas Pengawasan Wajib Pajak HWI dan Grup, Ini Kata DJP Selasa, 13 Juni 2023 1645 WIB KEBIJAKAN PAJAK Pakai API, DJP Hubungkan Coretax dengan Entitas Luar Kemenkeu Selasa, 13 Juni 2023 1600 WIB UTANG PEMERINTAH Sri Mulyani Tegaskan Utang Dikelola dengan Rambu-Rambu yang Ketat Selasa, 13 Juni 2023 1539 WIB DDTC ACADEMY - SEMINAR Ingin Berhumor dengan Stakeholder Pajak? Ini 3 Tips Utamanya Selasa, 13 Juni 2023 1530 WIB KEBIJAKAN PAJAK Rancangan Awal RPJPN 2025-2045, Tax Ratio Ditargetkan Capai 22% Selasa, 13 Juni 2023 1300 WIB BINCANG ACADEMY Simak Jawaban dari Pertanyaan Umum tentang Aplikasi e-Bupot Unifikasi Selasa, 13 Juni 2023 1215 WIB LOGISTIK NASIONAL Pemerintah Klaim Dwelling Time Terus Menurun, Rata-Rata Jadi 2,74 Hari Selasa, 13 Juni 2023 1200 WIB KEBIJAKAN CUKAI Komisi XI DPR Dorong Penerapan Cukai Plastik dan MBDK pada 2024 Selasa, 13 Juni 2023 1121 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Sudah Ada Aplikasi Layanan Publik, Jokowi Larang Bikin Baru Selasa, 13 Juni 2023 1100 WIB INFOGRAFIS PAJAK Fasilitas Pengurangan PPh PHTB di Ibu Kota Nusantara wMaN. 381 385 281 145 458 60 404 237 467

cara menghitung pajak guru pns